Pengusulan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

  1. Akta Pendirian Koperasi dan Akta PerubahanKoperasi (jika pernah PAD)
  2. SK Pendirian Koperasi dan SK PAD Koperasi (jika pernah PAD)
  3. Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun terakhir, minimal 1 tahun
  4. Fotocopy Berita Acara RAT 3 tahunan terakhir
  5. Fotocopy laporan keuangan koperasi 3 tahun terakhir, minimal neraca, PHU, dan mutasi piutang (khusus Usaha Simpan Pinjam)
  6. Fotocopy Sertifikat NIK lama dan fotocopy NPWP koperasi (khusus perpanjangan)
  7. Mengisi formulir Nomor Induk Koperasi

  1. Pengurus koperasi mengisi formulir pengajuan sertifikat NIK
  2. Dinas Koperasi dan UM menerima Form pengajuan sertifikat NIK
  3. Input data dan validasi data usulan sertifikat NIK ke Online data system sertifikat NIK dicetak setelah lolos verifikasi

Alur :

- Penerimaan Berkas

- Pemeriksaan kelengkapan berkas

- Update data Koperasi di aplikasi ods

- Proses pengajuan ke kementerian koperasi 

- Penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi secara online

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIIK)

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan

Jalan Soekarno Hatta No. 25

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)"